Berita Terkini
BAZNAS Kota Bekasi Salurkan 300 Paket Sembako pada kegiatan penutupan TMMD Reguler ke 128 TA 2026
Bekasi - Badan Amil Zakat Nasional Kota Bekasi menyalurkan bantuan berupa 300 paket sembako dhuafa kepada masyarakat penerima manfaat dalam kegiatan apel penutupan program Tentara Manunggal Masuk Desa ke-128 yang digelar di Lapangan Bola Perum Eraska RT 03 RW 11, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (21/5/2026).
Penyaluran bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Bekasi, Sudarsono, didampingi Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ahmad Tasori.
Dalam keterangannya, Sudarsono mengatakan bahwa BAZNAS Kota Bekasi secara rutin menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat dhuafa dan mustahik sebagai bagian dari program kerja tahunan lembaga.
“Setiap bulannya kami menyalurkan sekitar 600 paket bantuan bagi para penerima manfaat atau mustahik sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. Prinsipnya, BAZNAS akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk ikut andil dalam berbagai kegiatan sosial maupun keagamaan,” ujar Sudarsono.
Ia menambahkan, keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan penutupan TMMD ke-128 merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus dukungan terhadap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan bersama berbagai unsur di Kota Bekasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Bekasi, Ahmad Tasori, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperluas manfaat program sosial kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara BAZNAS dengan berbagai pemangku kepentingan di Kota Bekasi, termasuk Tentara Nasional Indonesia, menjadi bagian dari kemitraan strategis yang perlu terus diperkuat.
“Kolaborasi dan sinergisitas dengan stakeholder di Kota Bekasi, termasuk bersama TNI, merupakan mitra strategis. Mudah-mudahan hubungan baik ini dapat terus terjalin dan semakin memperkuat kolaborasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Ahmad Tasori.
Kegiatan pembagian paket sembako tersebut mendapat sambutan antusias dari warga penerima manfaat yang hadir dalam apel penutupan TMMD ke-128. Program bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat dhuafa sekaligus mempererat semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Kota Bekasi.
21/05/2026 | Humas Baznas Kota Bekasi
BAZNAS Bantu 90 Rumah Terdampak Angin Kencang di Rawalumbu
BAZNAS Kota Bekasi menyalurkan bantuan kepada 90 penerima manfaat warga terdampak angin kencang di Kelurahan Bojong Menteng dan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis, 14 Mei 2026.
Ketua BAZNAS Kota Bekasi Drs. H. Sudarsono, M.Si menyampaikan, bantuan yang diberikan BAZNAS Kota Bekasi bersumber dari zakat masyarakat muslim Kota Bekasi, khususnya dari aparatur pemerintah Kota Bekasi.
“Bantuan yang diberikan mungkin tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan warga terdampak, apalagi rumah yang terkena angin sangat banyak, ada 90 rumah di satu kecamatan. Oleh karena itu, bantuan yang diberikan bersifat stimulan,” kata Sudarsono.
Dari hasil asesmen, angin kencang pada 15 April 2026 tersebut mengakibatkan kerusakan kategori ringan (kerusakan 10%), sedang (kerusakan 30%), dan berat (kerusakan 50%). Proses verifikasi juga melibatkan kelurahan untuk menentukan kategori-kategori tersebut.
“Karena kondisinya variatif, maka nominal bantuan dari BAZNAS bersifat proporsional. Secara keseluruhan, hari ini BAZNAS menyalurkan bantuan senilai total Rp50.400.000,- untuk 90 PM,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Ahmad Tasori.
Sekretaris Kecamatan Rawalumbu Yudistira, SE, MM, menambahkan bahwa hari libur tidak menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh BAZNAS Kota Bekasi.
Salah satu penerima bantuan, Djumono (74 tahun), mengatakan rumahnya tertimpa material sehingga atapnya hancur. Pria 74 yang berprofesi sebagai tukang becak ini mendapat bantuan kategori rusak berat dan saat ini renovasi sedang berlangsung.
“Saya berterima kasih atas bantuan yang diberikan BAZNAS Kota Bekasi. Harapannya bantuan ini bisa meringankan beban kami sekeluarga,” ungkap pria yang tinggal di Kp. Markan RT 002 RW 041 Kel. Bojong Rawalumbu ini.
14/05/2026 | Syamsul Badri Islamy
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dengan ini menyampaikan tanggapan resmi terhadap informasi di media sosial, terkait Laporan Keuangan BAZNAS Tahun 2024.
BAZNAS RI menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS RI. BAZNAS ingin menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan dengan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI (3A).
Tata kelola zakat di BAZNAS menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak. Laporan keuangan BAZNAS setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, sehingga menjamin validitas dan kredibilitas angka-angka yang dilaporkan. Selain itu, BAZNAS juga menjalani audit syariah oleh tim auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas pengelolaan zakat.
Pengawasan fungsional secara berkala juga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, sementara secara internal BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko dan Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses bisnis lembaga.
Tidak hanya itu, sebagai wujud keterbukaan informasi publik, seluruh laporan keuangan BAZNAS RI dapat diakses dan dikaji oleh masyarakat luas melalui laman resmi www.baznas.go.id, sehingga publik dapat melakukan pengawasan sosial secara mandiri.
Dalam menyalurkan zakat, seluruh dana zakat yang ditunaikan oleh muzaki ke BAZNAS disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat islam secara proporsional. Kedelapan asnaf tersebut ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil. Khusus untuk asnaf amil, Kementerian Agama melalui KMA no. 606 tahun 2020 menetapkan paling banyak 12,5 persen (1/8 bagian). Untuk asnaf lainnya, proporsi penyalurannya berdasarkan skala prioritas berbasis program guna meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan sesuai dengan tujuan dari pengelolaan zakat menurut Undang-undang no. 23 tahun 2011.
Dalam postur penyaluran zakat sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI menyalurkan dana zakat dengan porsi terbesar kepada asnaf miskin, yakni mencapai 38,4 persen dari total seluruh dana zakat yang disalurkan. Asnaf miskin sendiri merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang secara syariah didefinisikan sebagai orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya, baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan.
Penyaluran kepada asnaf miskin ini tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk menjangkau asnaf miskin di wilayah perkotaan, BAZNAS RI menjalankan berbagai program ekonomi produktif seperti Z-Mart, Z-Chicken, Z-Coffee, Z-Auto, dan sejenisnya, yang memberdayakan mustahik menjadi pelaku usaha mikro binaan dengan pendampingan intensif.
Sementara untuk menjangkau asnaf miskin di wilayah pedesaan, BAZNAS RI melaksanakan program Balai Ternak, Lumbung Pangan, Zakat Community Development (ZCD), serta pembiayaan mikro syariah yang menyasar petani, peternak, dan nelayan di berbagai pelosok daerah.
Program-program ini dirancang untuk menciptakan dampak jangka panjang dalam mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan. Alokasi terbesar dari Asnaf Fi Sabilillah disalurkan dalam bentuk bantuan pendidikan berupa program beasiswa Cendekia BAZNAS dalam dan luar negeri, beasiswa santri, Madrasah Layak Belajar, berbagai bantuan pendidikan yang berasal dari permohonan publik ke BAZNAS. Selain itu bantuan Fi sabililah juga disalurkan untuk dukungan bagi para dai yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta di daerah-daerah minoritas muslim yang membutuhkan penguatan dakwah.
Sementara itu terkait porsi amil yang juga menjadi sorotan, BAZNAS RI perlu menjelaskan bahwa keberadaan amil sebagai pengelola zakat secara eksplisit disebut dalam QS. al-Taubah ayat 60 sebagai salah satu dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Persentase amil maksimal 12,5 persen (1/8) dari dana zakat diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah.
Dari postur Laporan Keuangan BAZNAS RI 2024, telah sesuai aturan, di mana realisasi dana amil dari zakat sebesar 12,32 persen. Angka tersebut kurang dari 1/8 atau 12,5 persen dana amil sesuai ketentuan di atas. Dana ini digunakan secara proporsional dan transparan untuk belanja pegawai, belanja administrasi umum, kebutuhan operasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan instansi vertikal di seluruh Indonesia dan dana Amil juga digunakan untuk pengembangan teknologi informasi.
BAZNAS RI mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa merujuk pada sumber resmi milik BAZNAS yaitu laman baznas.go.id dan media sosial BAZNAS RI. Kepercayaan publik adalah amanah terbesar yang terus dijaga dengan konsistensi dan berintegritas dalam pengelolaan zakat. BAZNAS RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyaluran zakat demi mewujudkan kesejahteraan umat dan percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
03/03/2026 | Humas BAZNAS RI
Artikel Terbaru
22 Desember: Menghargai Cinta Tanpa Syarat Seorang Ibu
Setiap tanggal 22 Desember, Indonesia memperingati Hari Ibu sebagai momen untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang ibu dalam keluarga dan kehidupan sosial. Ibu adalah sosok yang dengan penuh cinta merawat, mendidik, serta mendoakan anak-anaknya tanpa pamrih. Dari tangan dan doa ibu, tumbuh nilai-nilai kebaikan, ketulusan, dan keteguhan yang membentuk karakter generasi penerus.
Hari Ibu juga menjadi pengingat akan besarnya pengorbanan seorang ibu. Waktu, tenaga, dan perasaan dicurahkan demi kebahagiaan keluarga, sering kali tanpa pernah meminta balasan. Kasih sayang ibu hadir dalam hal-hal sederhana, namun memiliki makna yang sangat mendalam bagi kehidupan anak-anaknya.
Lebih dari sekadar peringatan tahunan, Hari Ibu mengajak kita untuk terus menghormati, menyayangi, dan berbakti kepada ibu setiap hari. Ucapan terima kasih, perhatian kecil, dan sikap hormat adalah bentuk penghargaan nyata atas cinta dan doa yang tak pernah terputus. Selamat memperingati Hari Ibu, 22 Desember.
22/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Bekasi
FAQ Seputar Beasiswa S2 BAZNAS Kota Bekasi
1. Siapa penerima beasiswa S2 BAZNAS Kota Bekasi?
Beasiswa ini diberikan hanya untuk guru madrasah dan guru pesantren yang ber-KTP Kota Bekasi dan sudah mengajar minimal 5 (lima) tahun di lembaga tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan. Lokasi pesantren atau madrasah berada di wilayah Kota Bekasi.
a. Yang dimaksud dengan madrasah adalah: institusi pendidikan Islam formal (MI, MTs, MA) di Kota Bekasi yang terdaftar dan berada di bawah tanggungjawab Kementerian Agama Kota Bekasi.
b. Yang dimaksud pesantren adalah: institusi pendidikan Islam formal dan non formal di Kota Bekasi yang terdaftar, dibina, dan memiliki izin operasional (ijob) dari Kementerian Agama Kota Bekasi.
2. Bagaimana alur pendaftarannya?
Silakan melengkapi berkas yang telah ditentukan, scan berkas tersebut untuk disubmit di https://bit.ly/PendaftaranGuruPonpes2025 (untuk guru pesantren) atau https://bit.ly/PendaftaranGuruMadrasah2025 (untuk guru madrasah). Setelah submit, berkas diserahkan ke kantor BAZNAS Kota Bekasi (ke bagian front office) di hari/ jam kerja.
3. Bagaimana mekanisme permohonan rekomendasi dari Kemenag Kota Bekasi?
Rekomendasi guru madrasah melalui bagian Pendidikan Madrasah (PENMAD). Rekomendasi guru pesantren melalui bagian Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS). Permohonan rekomendasi disampaikan di jam/ hari kerja, langsung datang ke kantor Kemenag Kota Bekasi.
4. Apakah ini beasiswa penuh?
Beasiswa S2 BAZNAS Kota Bekasi diberikan secara penuh selama 4 (empat) semester, sampai wisuda. Jika waktu studi lebih dari waktu yang ditetapkan, mahasiswa diminta untuk mengembalikan dana zakat yang telah ia terima (kecuali bila berhalangan tetap). Yang ditanggung oleh BAZNAS Kota Bekasi hanya biaya yang bersifat wajib dan langsung dibayarkan ke kampus.
5. Kuliah di jurusan/ kampus apa, dan mengapa?
Kuliah di jurusan Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Islam ’45 (UNISMA) Bekasi. Jurusan tersebut dipilih karena relevan dengan kebutuhan guru pesantren dan madrasah, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan mutu pendidikan di Kota Bekasi.
6. Teknis perkuliahan
Jadwal perkuliahan akan diinformasikan oleh pihak kampus. Sebagai gambaran, angkatan sebelumnya menjalankan perkuliahan 2 (dua) hari dalam seminggu, di hari Jum’at dan Sabtu, dan dilakukan secara tatap muka (luring).
7. Guru dari pesantren/ madrasah yang pernah mendapat kuota beasiswa S2 apakah bisa mendaftar?
Bisa, tapi demi pemerataan mengingat jumlah pesantren/ madrasah di Kota Bekasi cukup banyak, maka BAZNAS Kota Bekasi akan memprioritaskan guru pesantren/ madrasah yang belum pernah mendapat kuota beasiswa. Meski demikian, hasil seleksi adalah tolok ukur utama.
8. Apa kewajiban penerima beasiswa S2?
a. Berprestasi & lulus tepat waktu
b. Membantu mensosialisasikan dan mengumpulkan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di lingkungan masing-masing ke BAZNAS Kota Bekasi.
c. Kewajiban lainnya yang bersifat sekunder.
10/10/2025 | Humas BAZNAS Kota Bekasi





