FAQ Beasiswa S2 BAZNAS Kota Bekasi
FAQ Seputar Beasiswa S2 BAZNAS Kota Bekasi
10/10/2025 | Humas BAZNAS Kota Bekasi1. Siapa penerima beasiswa S2 BAZNAS Kota Bekasi?
Beasiswa ini diberikan hanya untuk guru madrasah dan guru pesantren yang ber-KTP Kota Bekasi dan sudah mengajar minimal 5 (lima) tahun di lembaga tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan. Lokasi pesantren atau madrasah berada di wilayah Kota Bekasi.
a. Yang dimaksud dengan madrasah adalah: institusi pendidikan Islam formal (MI, MTs, MA) di Kota Bekasi yang terdaftar dan berada di bawah tanggungjawab Kementerian Agama Kota Bekasi.
b. Yang dimaksud pesantren adalah: institusi pendidikan Islam formal dan non formal di Kota Bekasi yang terdaftar, dibina, dan memiliki izin operasional (ijob) dari Kementerian Agama Kota Bekasi.
2. Bagaimana alur pendaftarannya?
Silakan melengkapi berkas yang telah ditentukan, scan berkas tersebut untuk disubmit di https://bit.ly/PendaftaranGuruPonpes2025 (untuk guru pesantren) atau https://bit.ly/PendaftaranGuruMadrasah2025 (untuk guru madrasah). Setelah submit, berkas diserahkan ke kantor BAZNAS Kota Bekasi (ke bagian front office) di hari/ jam kerja.
3. Bagaimana mekanisme permohonan rekomendasi dari Kemenag Kota Bekasi?
Rekomendasi guru madrasah melalui bagian Pendidikan Madrasah (PENMAD). Rekomendasi guru pesantren melalui bagian Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS). Permohonan rekomendasi disampaikan di jam/ hari kerja, langsung datang ke kantor Kemenag Kota Bekasi.
4. Apakah ini beasiswa penuh?
Beasiswa S2 BAZNAS Kota Bekasi diberikan secara penuh selama 4 (empat) semester, sampai wisuda. Jika waktu studi lebih dari waktu yang ditetapkan, mahasiswa diminta untuk mengembalikan dana zakat yang telah ia terima (kecuali bila berhalangan tetap). Yang ditanggung oleh BAZNAS Kota Bekasi hanya biaya yang bersifat wajib dan langsung dibayarkan ke kampus.
5. Kuliah di jurusan/ kampus apa, dan mengapa?
Kuliah di jurusan Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Islam ’45 (UNISMA) Bekasi. Jurusan tersebut dipilih karena relevan dengan kebutuhan guru pesantren dan madrasah, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan mutu pendidikan di Kota Bekasi.
6. Teknis perkuliahan
Jadwal perkuliahan akan diinformasikan oleh pihak kampus. Sebagai gambaran, angkatan sebelumnya menjalankan perkuliahan 2 (dua) hari dalam seminggu, di hari Jum’at dan Sabtu, dan dilakukan secara tatap muka (luring).
7. Guru dari pesantren/ madrasah yang pernah mendapat kuota beasiswa S2 apakah bisa mendaftar?
Bisa, tapi demi pemerataan mengingat jumlah pesantren/ madrasah di Kota Bekasi cukup banyak, maka BAZNAS Kota Bekasi akan memprioritaskan guru pesantren/ madrasah yang belum pernah mendapat kuota beasiswa. Meski demikian, hasil seleksi adalah tolok ukur utama.
8. Apa kewajiban penerima beasiswa S2?
a. Berprestasi & lulus tepat waktu
b. Membantu mensosialisasikan dan mengumpulkan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di lingkungan masing-masing ke BAZNAS Kota Bekasi.
c. Kewajiban lainnya yang bersifat sekunder.
